Selasa, 21 Februari 2012

Ujian Sekolah


Nomor  : 420/Bid.SM.I/II/2012/1712
Sifat       : Penting
Lampiran : 1 (satu) rangkap
Hal          : Jadwal Ujian Sekolah Kls IX SMP/MTs



Menindaklanjuti Permendikbud RI Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012, dengan itu diminta perhatian saudara sebagai berikut :
1.       Setiap satuan pendidikan supaya menyusun POS US/M sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M).
2.       Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) tersebut dilaksanakan untuk semua mata pelajaran yang terdiri dari Ujian Tertulis dan Ujian Praktik dan dalam menyusun bahan Ujian Sekolah (kisi-kisi dan merakit soal) berdasarkan kurikulum yang berlaku pada masing2 pendidikan.
3.       Ujian Sekolah (US) merupakan bagian/serangkaian dari Ujian Nasional (UN), maka dalam pelaksanaan/penyelenggaraannya (Pengaturan Ruang Ujian,Pengawasan Ruang Ujian dan tata tertib) tetap berpedoman pada Prosedur Operasi Standar (POS) Nomor 0011/P/BSNP/XII/2011 tentang Ujian Nasional SMP/MTs Tahun Pelajaran 2011/2012.
4.       Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) :
b. SMP/MTs :
        - Ujian Praktik US dilaksanakan tanggal 19 s.d 24 Maret 2012
        - Ujian Teori US SMP/MTs mulai tanggal 26 s.d 30 Maret 2012
5.       Dalam pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) dimaksud akan dipantau oleh Ditjen Pendidikan Menengah/Inspektorat Jenderal Kemendiknas dan Tim Monitoring Dinas Pendidikan Kota pekanbaru untuk itu setiap Satuan Pendidikan Negeri/Swasta supaya melaksanakannya menurut jadwal.
6.       Masing-masing satuan pendidikan membuat leger/daftar kolektif nilai secara manual Nilai Ujian Sekolah untuk seluruh mata pelajaran yang diujinasionalkan maupun yang tidak diujinasionalkan (format sementara terlampir).
7.       Rumus Nilai Ujian Sekolah/Madrasah (N US/M) adalah Nilai Ujian Tertulis (teori) ditambah Nilai Ujian Praktik dibagi dua,dengan rumus :

N US/M = (N UT + N UP) / 2

8.       Nilai rapor semester 6 adalah terdiri Nilai Praktik ditambah nilai ulangan tengah semester 6, dan ditambah nilai ulangan harian semester 6 dibagi tiga, dengan rumus :

N Rapor Smt 6 = (N Pr + N Uts + N Uh) / 3 

9.       Nilai Sekolah (N/S) adalah Nilai Gabungan 0,60 Nilai Ujian Sekolah ditambah 0,40 rata-rata Nilai Rapor Semester 1,2,3,4 dan semester 5 untuk SMP/MTs, dan SMK dan Nilai rapor Semester 3,4 dan 5 untuk SMA/MA dengan rumus : Nilai S/M = 0,60 N US + 0,40 N RT
10.   Nilai Sekolah (N/S) tersebut dikirim ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru paling lambat :
-          SMP/MTs tanggal 5 April 2012.
11.   Perlu kami ingatkan bahwa sekolah tidak dibenarkan merubah Nilai rapor dan tidak dibenarkan mengganti rapor yang telah dikeluarkan oleh sekolah.
12.   Jadwal libur peserta didik kelas terendah selama pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional sebagai berikut :
a.Kelas VII dan VIII SMP/MTs, mulai tanggal 26 s.d 30 Maret 2012 dan 23 s.d 26 April 2012.
13.   Mengirimkan POS Ujian Sekolah / Madrasah (US/M) 1 (satu) rangkap ke Disdik Kota Pekanbaru Bidang Sekolah Menengah paling lambat kami terima tanggal 5 Maret 2012.
14.   Apabila ternyata terdapat ada pihak sekolah tidak mengindahkan ketentuan di atas,akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,atas perhatian saudara diucapkan terima kasih.

KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KOTA PEKANBARU

Drs. H. YUZAMRI YAKUB, M.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar